Politisi Terus Desak Aparat Periksa Denny
Unggah Paspor Gayus di Twitter
Kamis, 06 Januari 2011 – 07:21 WIB
JAKARTA - Sepak terjang Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana membongkar kasus Gayus Tambunan direspons negatif oleh berbagai kalangan. Yang teranyar, pemuatan wajah dan paspor Gayus di akun Twitter-nya dianggap sebagai tindakan berlebihan. Menurut Priyo, Denny rupanya memiliki informasi yang sangat banyak tentang tersangka mafia pajak Gayus. Hal itu terbukti dalam kasus pelesiran Gayus ke Makau dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono. Dia begitu mudahnya mendapatkan data paspor itu.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, Denny terkesan tidak menggunakan saluran hukum yang benar dalam penanganan kasus Gayus yang diduga berpelesir ke luar negeri. "Saya kira tindakan Denny dalam menanggani kasus Gayus aneh dan janggal," ujar Priyo di DPR kemarin, (5/1).
Baca Juga:
Keanehan yang dimaksud, kata Priyo, adalah Denny seharusnya menyampaikan temuannya itu kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Namun, hal itu tidak dilakukan. Malah dia memublikasikan lewat jaringan microblogging. "Jadi maksud Denny melakukan itu apa. Apakah ini hanya akan membingungkan masyarakat. Masak dugaan temuan penyimpangan dan pelanggaran hukum dibeberkan di Twitter, bukannya diserahkan ke kepolisian," ujar ketua DPP Golkar itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sepak terjang Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana membongkar kasus Gayus Tambunan direspons negatif oleh
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah