Kaji Regulasi Saham Emiten Tidur

Kaji Regulasi Saham Emiten Tidur
Kaji Regulasi Saham Emiten Tidur
Idelanya sebut Eddy, para emiten itu memiliki porsi kepemilikan saham publik antara 20-30 persen. Hanya sayangnya secara aturan, bursa memang belum memiliki ketentuan mengenai perlunya penambahan jumlah saham publik para emiten yang tergolong tidak likuid sahamnya. Karenanya, hingga detik ini bursa tidak bisa menekan emiten untuk meningkatkan likuiditasnya. ”Ya, kita lihat ke depan. Itu bisa dituangkan dalam regulasi. Sebagai tahap awal kami harus mendapat respons dan menyerap aspirasi dari kalangan emiten," tukas Eddy.

Meski begitu, bursa terus mengevaluasi kinerja emiten yang kurang likuid. Bila tidak ada perbaikan dan progress signifikan, bukan tidak mungkin emiten-emiten itu tending dari papan pencatatan bursa efek Indonesia (delisting). "Kemungkinan delisting itu bisa saja dilakukan kalau cash flow-nya anjlok dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (far)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak kalangan emiten nonlikuid memperbesar porsi kepemilikan saham publik. Itu penting untuk memperkuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News