Kakak dan Adik Kompak, tapi Jadi Maling

Kakak dan Adik Kompak, tapi Jadi Maling
DUET MALING: Karim dan Warsito (berbaju tahanan) di Polres Tegal. Foto: radartegal.com

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan, kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tambah Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong untuk mencegah pencurian serupa. "Warga harus berhati-hati saat meninggalkan rumah atau dititipkan ke tetangga," pungkasnya.(radartegal.com/jpg)


Kakak beradik warga bernama Karim dan Warsito kompak menjadi maling. Keduanya bekerja sama menyasar rumah-rumah kosong di wilayah Tegal dan Banyumas, Jateng.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News