Kakak Dijadikan Tersangka Pencabulan 2 Adiknya, LPSK Terjunkan Tim

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk menelaah permohonan dari keluarga korban dan tersangka kasus pencabulan anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam kasus itu, remaja berinisial AP ditetapkan penyidik Polres Baubau jadi tersangka pencabulan terhadap dua adik perempuannya yang di bawah umur.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku sudah mendapat informasi mengenai penetapan AP jadi tersangka pencabulan yang dinilai janggal oleh keluarga.
"Tim LPSK dua hari yang lalu sudah ada ke Baubau. Kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik dan bertemu dengan pihak korban serta anak yang ditersangkakan," kata Edwin Partogi kepada JPNN.com, Jumat (17/3).
Dia bahkan menyebut saat ini AP telah mendapatkan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.
Menurut Edwin, tim LPSK akan melakukan asesmen psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Kami akan melakukan asesmen psikologis untuk mengetahui dari pendekatan psikologis termasuk upaya investigasi sebenarnya peristiwa itu seperti apa," lanjutnya.
Edwin mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan cepat terkait permohonan perlindungan dari keluarga korban dan tersangka.
Kakak di Baubau dijadikan tersangka pencabulan terhadap 2 adiknya oleh polisi. LPSK terjunkan tim karena keluarga minta perlindungan.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme