Kakek 80 Tahun Cabuli Tiga Bocah di Lubukpakam

Kakek 80 Tahun Cabuli Tiga Bocah di Lubukpakam
Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, LUBUKPAKAM - Seorang pria berusia 80 tahun berinisial S diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga bocah di Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara.

Para korban masing-masing berinisial L, 6, NS, 5, dan C, 8. Tindakan asusila itu dilakukan S di belakang rumahnya, Desa Jati Sari, Lubukpakam.

Terbongkarnya kasus ini setelah NS cerita kepada ibunya, Maryatun. Atas dasar itu pula sang ibu membawa korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Deliserdang, kemarin.

Disebutkan, pencabulan terjadi kala korban dan dua temannya bermain di rumah pelaku. Oleh pria tua yang biasa disapa Uyut ini, para korban disuruh membuka pakaian. Dan pencabulan pun terjadi secara bergiliran.

Usai melampiaskan nafsu, ketiga korban disuruh pulang. Sebelum pergi, ketiganya masing-masing diberi Rp 2 ribu. Sepekan setelah kejadian, NS bercerita kepada ibunya.

Mendengar pengakuan NS, Maryatun coba melaporkan perbuatan S kepada Kepala Desa Jati Sari, Basuki Rebo.

Disinyalir karena masih ada hubungan keluarga, Basuki Rebo bersikukuh agar persoalan diselesaikan secara kekeluarga.

Tapi keluarga korban menolak dan memilih melaporkan ke pihak berwajib. (man)


Seorang pria berusia 80 tahun berinisial S diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga bocah di Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News