Kakek Bejat Cabuli Gadis Bisu Hingga Hamil, Modalnya Duit dan Buah Jambu
Selasa, 01 Februari 2022 – 05:50 WIB
“Dari kehamilan itu keluarga bersepakat melakukan pelaporan," imbuh kapolres.
Berdasar hasil pemeriksaan, pencabulan ini dilakukan pada pertengahan 2021. Kasus ini pun terungkap pada 25 Januari 2022.
“Pelaku sudah kami tangkap di kediamannya dan sekarang sudah ditahan,” kata kapolres.
Dari kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban, dan alat tes kehamilan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap seorang kakek berinisial MS (67) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis bisu.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru