Kakek Bejat Cabuli Gadis Bisu Hingga Hamil, Modalnya Duit dan Buah Jambu
Selasa, 01 Februari 2022 – 05:50 WIB

Polisi menangkap seorang kakek berinisial MS (67) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis bisu.. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com
“Dari kehamilan itu keluarga bersepakat melakukan pelaporan," imbuh kapolres.
Berdasar hasil pemeriksaan, pencabulan ini dilakukan pada pertengahan 2021. Kasus ini pun terungkap pada 25 Januari 2022.
“Pelaku sudah kami tangkap di kediamannya dan sekarang sudah ditahan,” kata kapolres.
Dari kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban, dan alat tes kehamilan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap seorang kakek berinisial MS (67) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis bisu.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme