Kakek Berusia 62 Tahun Rudapaksa Bocah SD Tujuh Kali, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kakek Berusia 62 Tahun Rudapaksa Bocah SD Tujuh Kali, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.

Lukman mengatakan kedua terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)

Seorang kakek berusia 62 tahun di Sukabumi melakukan rudapaksa terhadap bocah SD yang merupakan anak tetangganya. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tujuh kali.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News