Kakek Berusia 62 Tahun Rudapaksa Bocah SD Tujuh Kali, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kamis, 20 Mei 2021 – 05:30 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com
"Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.
Lukman mengatakan kedua terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Seorang kakek berusia 62 tahun di Sukabumi melakukan rudapaksa terhadap bocah SD yang merupakan anak tetangganya. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tujuh kali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung