Kakek Berusia 62 Tahun Rudapaksa Bocah SD Tujuh Kali, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kamis, 20 Mei 2021 – 05:30 WIB
"Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.
Lukman mengatakan kedua terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Seorang kakek berusia 62 tahun di Sukabumi melakukan rudapaksa terhadap bocah SD yang merupakan anak tetangganya. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tujuh kali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda