Kakek Berusia 62 Tahun Rudapaksa Bocah SD Tujuh Kali, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kamis, 20 Mei 2021 – 05:30 WIB
jpnn.com, SUKABUMI - Dua warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan Polres Sukabumi.
Kedua warga itu ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur.
Salah satu tersangka adalah seorang lanjut usia berinisial Su (62).
Baca Juga:
Satu tersangka lainnya adalah Ro (41).
Kakek Su mengaku sudah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali.
Sementara Ro, mengeklaim baru sekali merudakpaksa korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya menangkap kedua tersangka itu, Selasa (18/5) pukul 21.00.
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah adanya laporan, dan mendapat informasi dua tersangka itu berada di rumahnya.
Seorang kakek berusia 62 tahun di Sukabumi melakukan rudapaksa terhadap bocah SD yang merupakan anak tetangganya. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tujuh kali.
BERITA TERKAIT
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak