Kaki Feo Terpijak, Layangkan Pukulan 6 Kali, Andre tak Tertolong Lagi
Rabu, 12 Juli 2017 – 00:32 WIB

Mayat. Ilustrasi Foto: Ocsya Ade CP/dok.JPNN.com
Tersangka akan dijerat pasal 351 junto Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kami sudah sita pisau pelaku. Kasus ini dalam penyidikan,” tutur Victor. Dari catatan kepolisian, tersangka sudah dua kali masuk penjara. Dia terlibat kasus curas pada 2012 dan pencurian pada 2015.
Pengakuan tersangka, dia tak sengaja membuang korban ke sungai. “Mungkin aku terlalu pinggir meletakkannya,” cetus dia.
Saat diseret, korban diakui tersangka masih dalam keadaan hidup, cuma pingsan. (ebi/ce3)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Andre (14), remaja yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Abab.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan