Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR

Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR
Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR
Sebaliknya, ketua majelis Mahfud MD serta 6 hakim anggota lainnya berpandangan, tuntutan pemohon (MRKTB dkk) agar terjadi perubahan porsi bagi hasil minyak bumi dari 84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah, serta prosentase penerimaan gas sebanyak 69,5 persen (pemerintah) dan daerah sebesar 30,5 persen, tak bisa desetujui.

Bunyi pasal 14 huruf e dan f tersebut, menurut hakim, merupakan perwujudan  UUD 1945 Pasal 33 tentang perekonomian bahwa semua sumber daya alam yang terkandung di perut bumi Indonesia dikuasai oleh pemerintah. Sementara penggunaanya demi kemakmuran seluruh rakyat. Artinya, pemerintahlah yang berhak membaginya dengan melihat asas keadilan, kebersaam efisiensi, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Sementara soal bagi hasil migas Papua dan Aceh yang mencapai 70 persen, dan menurut masyarakat Kaltim, merupakan bukti nyata ketidakadilan. Menurut hakim tak bisa disamakan. Artinya, Papua dan Aceh diberi kemudahan karena kedua provinsi itu tertinggal. "Papua masuk dalam pangkuan Indonesia mengalami keterlambatan sedangkan Aceh mengalami konflik berkepanjangan, sehingga keduanya mengalami keterpurukan," kata hakim anggota Achmad Sodiki.

TANPA FAKTA SIDANG

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News