Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR
Kamis, 13 September 2012 – 05:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diajukan masyarakat dan wakil rakyat asal Kaltim. Dengan begitu, harapan masyarakat dan pemerintah Kaltim agar ada penambahan porsi bagi hasil penerimaan migas tak terwujud.
Meski menolak, dalam putusan yang dibacakan Rabu (12/9), satu dari delapan hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Hakim Akil Mochtar berpendapat permohonan uji materiil yang diajukan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), 3 warga Kutai Kartanegara, dan 4 anggota DPD Kaltim layak dikabulkan.
Baca Juga:
Alasannya, selaku daerah penghasil, Kaltim memikul tanggung jawab lebih besar untuk menjaga kelestarian lingkungan akibat aktivitas pertambangan migas. Tak hanya tanggung jawab pada masyarakat saat ini tapi bagi generasi akan datang. Perbedaan tanggung jawab terhadap lingkungan tersebut, menurut Akil, seharusnya jadi perhatian lebih dari pemerintah pusat dibanding daerah non-penghasil migas.
"Pengujian Pasal 14 huruf e dan 4 UU No 33 merupakan indikasi cukup akan adanya ketidakadilan dalam proses perumusan porsi pembagian dana bagi hasil (migas), maupun dalam proses distribusi dana bagi hasil," ucap mantan anggota DPR RI asal Kalimantan Barat ini.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini