Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR

Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR
Kalah di MK, Kaltim Berharap Ditolong DPR
Terpisah, pengacara MRKTB, Muspani mengaku tak puas sebab tak sedikitpun fakta sidang yang dipertimbangkan hakim. Semisal keterangan 17 saksi dari daerah penghasil yang menyebutkan bahwa memang benar mereka mendapat risiko lebih besar dibanding daerah nonpenghasil migas. "Padahal bagi hasil migas mereka sama," kata mantan Anggoto DPD RI ini.

Selain fakta persidangan yang tak dinilai, lanjut Muspani, hakim juga tak menilai akibat buruk putusannya terhadap utuhnya persatuan dan kesatuan di Indonesia. Pasalnya, dessenting opinion dari Akil Mochtar dan pengakuan hakim bahwa Papua dan Aceh mendapat perlakuan berbeda bisa diartikan bahwa untuk menuntut sesuatu yang merupakan hak harus bergejolak dahulu.

"Jadi harus berdarah-darah dulu supaya dapat bagian yang layak. Padahal kita sudah menyalurkan aspirasi sesuai hukum (akukan gugatan lewat MK)," katanya.

Gugatan MRKTB yang sampai bisa menghadirkan saksi dari 17 daerah penghasil, menurut Muspani, bisa jadi bukti bahwa masyarakat Kaltim punya kemampuan untuk bergerak sendiri. "Kalau gugatan seperti ini saja masyarakat Kaltim bisa tanggung renteng (urunan), bukan tak mungkin biaya perjuangan lain bisa seperti ini juga," tegasnya (pra/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News