Kalah di PTTUN, JR Saragih-Ance Beri Sinyal Ajukan Kasasi

Kalah di PTTUN, JR Saragih-Ance Beri Sinyal Ajukan Kasasi
Bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara Ance Selian berjalan keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan gugatan Pilkada Sumut 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Selasa (27/3). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Pasangan JR Saragih-Ance Selian memberikan sinyal mengajukan kasasi ke ke Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan mereka ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Peluang pasangan ini untuk ikut sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018 bisa dibilang memang semakin tertutup.

Itu setelah keluarnya putusan PTTUN Medan menolak gugatan mereka terkait tidak lolosnya pasangan ini sebagai calon Gubsu/Wagubsu.

Dalam sidang yang digelar Selasa (27/3), Majelis Hakim PTTUN Medan yang diketuai H Bambang Edy Sutanto S SH MH, menerima eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut selaku tergugat.

Dengan begitu, gugatan yang diajukan Kuasa Hukum JR Saragih-Ance ditolak.

“Memutuskan, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp466.000,” ungkap Bambang.

Namun begitu, Bambang mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima atau kurang puas dengan putusan itu. Apalagi undang-undang menyediakan upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ke Mahkama Agung.

Disebutnya, diberikan waktu 5 hari kerja setelah putusan itu dibacakan untuk melakukan kasasi.

Pasangan JR Saragih-Ance Selian memberikan sinyal mengajukan kasasi ke ke Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan mereka ditolak PTTUN Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News