Kalah Lagi, Denny Indrayana Akhirnya Minta Petahana Didiskualifikasi

Kalah Lagi, Denny Indrayana Akhirnya Minta Petahana Didiskualifikasi
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan. Hal ini dilakukannya setelah kalah Pemilihan Suara Ulang (PSU) dari pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Gugatan itu diajukan secara daring ke MK pada Senin (21/6) siang. Denny mengaku gugatan ini meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Sahbirin-Muhidin.

Dia juga menyatakan gugatan sengketa pilkada ini merupakan pembuktian bahwa pihaknya tidak melakukan negosiasi di balik layar.

“Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis, tanpa politik uang,” kata Denny dalam siaran pers yang diterima.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menerangkan, setelah laporan pada hari ini, pihaknya memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan perbaikan permohonan. Oleh sebab itu, dua hari ke depan, kuasa hukum Denny akan menyampaikan perbaikan permohonan yang disampaikan ke MK.

Denny menyatakan didampingi 31 kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz.

Bambang mengeklaim bahwa pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021 lalu, dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif.

"Berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna, sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisasi dan lebih terang-benderang,” ujar pria yang akrab disapa BW itu.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny tak meminta MK untuk pemilihan suara ulang (PSU), melainkan langsung dimenangkan sebagai gubernur-wak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News