Kalah Lagi, Denny Indrayana Akhirnya Minta Petahana Didiskualifikasi

Sementara itu, Heru meyakini MK akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kliennya agar paslon Sahbirin-Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.
Dia mengaku punya sejumlah bukti, yakni dokumen, video, rekaman suara, saksi kunci, dan ahli. "Kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon Haji Denny-Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel," tegas Heru.
Pada gugatan kali ini, kubu Denny bersepakat untuk tidak meminta PSU lagi, tetapi langsung memohon pembatalan paslon Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu.
Dengan demikian, MK diharapkan menetapkan paslon Denny-Difri sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.
"Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” kata Febri Diansyah.
Untuk diketahui, KPU Kalsel sebelumnya menetapkan pasangan calon petahana, Sahburun-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.
Sementara pasangan penantang, Denny-Difriadi, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.
Hasil tersebut digugat Denny-Difriadi ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang di satu kota dan dua kabupaten.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny tak meminta MK untuk pemilihan suara ulang (PSU), melainkan langsung dimenangkan sebagai gubernur-wak
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol