Kalangan PNS dan PPPK di Wilayah Ini Diizinkan ke Luar Daerah Selama Libur Nasional 2021

Kalangan PNS dan PPPK di Wilayah Ini Diizinkan ke Luar Daerah Selama Libur Nasional 2021
Ilustrasi PNS. Foto: RM/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbarunya.

Kali ini SE tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK selama hari libur nasional tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.

Dalam SE MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 25 Juni disebutkan, pegawai ASN baik PNS maupun PPPK dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari-hari kerja lainnya.

"ASN tidak boleh bepergian baik sebelum atau sesudah hari libur nasional," kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya.

Meski begitu, mantan menteri dalam negeri (mendagri) ini memberikan pengecualian dalam SE tersebut.

Ada 3 kelompok PNS dan PPPK yang bisa bepergian baik sebelum atau sesudah hari libur nasional, yaitu:

1. ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi (saling terhubung) yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor. 

"Contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro (Medan Metropolitan Area)," sebut Menteri Tjahjo dalam SE tersebut.

Ada SE tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK selama hari libur nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News