Kalangan PNS dan PPPK di Wilayah Ini Diizinkan ke Luar Daerah Selama Libur Nasional 2021
2. ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka perjalanan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
3. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah kata Tjahjo, harus memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Selain itu harus mematuhi peraturan mengenai pembatasan ke luar dan masuk orang yang ditetapkan Pemda asal dan tujuan perjalanan.
"Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 harus diperhatikan ASN yang bepergian. Prokes harus dijaga," tegas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ada SE tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK selama hari libur nasional.
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya