Kali Ini Giliran KPK Sindir Menteri Yuddy

Kali Ini Giliran KPK Sindir Menteri Yuddy
Yuddy Chrisnandi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandy yang mudik Lebaran ke Bandung, Jawa Barat menggunakan kendaraan dinas.

Padahal, Yuddy sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran melarang aparatur sipil negara mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.

"Barang milik negara (BMN) termasuk di dalamnya kendaraan dinas penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Rabu (13/7).

Menurutnya, hal ini sama dengan konsep barang milik daerah. Giri menjelaskan, prinsip dasarnya BMN  harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Inilah yang diatur pada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah," ujar Giri.

Dia menjelaskan, posisi menteri di aturan tersebut adalah sebagai pengguna BMN. Berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf e, menteri sebagai pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

"Apakah penggunaan untuk urusan pribadi seperti mudik termasuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian?" kata Giri.

Hal seperti ini, kata Giri, sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. "Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Giri.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandy yang mudik Lebaran ke Bandung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News