Kali Ini Giliran KPK Sindir Menteri Yuddy

Ia menambahkan, lebih spesifik sebenarnya KemenPAN dan RB memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas tersebut.
Peraturan MenPAN dan RB nomor 48 tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan KemenPAN dan RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.
Sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. "Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," kata Giri.
Bahkan pasal 9 mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas. Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional.
"Prinsip-prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu, prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," pungkas Giri. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandy yang mudik Lebaran ke Bandung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan