Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
Jumat, 14 Desember 2012 – 12:50 WIB

Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
“Kalau diundangkan bulan November, berarti sekitar Agustus 2013, Mendagri akan meresmikan Provinsi Kaltara sekaligus melantik penjabat gubernurnya,” ujar Donny.
Baca Juga:
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kaltara, pembentukan perangkat daerah seperti sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya yang mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dilakukan Pj Gubernur paling lama 6 bulan sejak dia dilantik.
Dalam kurun waktu tersebut, Pj Gubernur Kaltara bersama Gubernur Kaltim akan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel. Personel meliputi pegawai negeri sipil (PNS) yang dipindahkan, karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kaltara.
“Masa jabatan Pj Gubernur paling lama satu tahun. Tapi, Presiden dapat mengangkat kembali Pj Gubernur untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun, atau menggantinya dengan pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan