Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
Jumat, 14 Desember 2012 – 12:50 WIB

Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Artinya, jelas pria yang akrab disapa Donny ini, paling lama 9 bulan ke depan, Mendagri akan mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Kaltara. Pelantikan Pj Gubernur sekaligus peresmian Kaltara sebagai provinsi ke-34.
Undang-undang yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar 25 Oktober lalu itu, pada 22 hari kemudian diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengundangkannya pada 17 November, dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229.
Baca Juga:
“Undang-undang Kaltara mulai berlaku sejak diundangkan, dan masuk dalam Lembaran Negara,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, Rabu malam.
Baca Juga:
TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil