Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015

Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Undang-undang yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar 25 Oktober lalu itu, pada 22 hari kemudian diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengundangkannya pada 17 November, dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229.

“Undang-undang Kaltara mulai berlaku sejak diundangkan, dan masuk dalam Lembaran Negara,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, Rabu malam.

Artinya, jelas pria yang akrab disapa Donny ini, paling lama 9 bulan ke depan, Mendagri akan mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Kaltara. Pelantikan Pj Gubernur sekaligus peresmian Kaltara sebagai provinsi ke-34.

TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News