Kaltim Sumbang Rp 500 T dari Migas, Dana Perimbangan Hanya Rp 20 T

Kaltim Sumbang Rp 500 T dari Migas, Dana Perimbangan Hanya Rp 20 T
Ilustrasi eksplorasi migas. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Provinsi Kaltim merasa belum mendapatkan dana perimbangan yang adil meski merupakan salah satu daerah penyumbang devisa negara. Pemprov Kaltim meminta penyesuaian dana perimbangan agar bisa membangun infrastruktur lebih baik.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Zairin Zain mengatakan, pemerintah pusat harusnya bisa lebih adil dalam memberikan dana perimbangan bagi daerah. Apalagi Kaltim sebagai salah satu daerah penghasil.

“Kita belum mendapatkan dana pembagian yang adil. Ini perlu terus diperjuangkan. Tuntutan itu terus kita sampaikan ke pemerintah pusat,” kata Zairin seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Sesuai perintah gubernur Kaltim, pihaknya bakal meminta keadilan kepada pusat agar bisa adil memberikan dana perimbangan ke daerah. Berbagai data penunjang sudah dipersiapkan. Hal itu dilakukan agar regulasi terhadap dana perimbangan bisa dievaluasi. “Regulasi yang diberikan pusat ke daerah masih kurang tepat, bahkan tidak sesuai,” tegasnya.

BACA JUGA: Menteri Rini Ungkap Kinerja BUMN Selama 4 Tahun Terakhir

Dia menjelaskan, saat ini masih terjadi ketidakadilan pembagian royalti yang merupakan hak dari daerah penghasil. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU).

Namun dari ketiga ini belum ada keadilan pembagian. Utamanya tidak sesuainya pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) kepada daerah penghasil. “Itu yang kita tuntut,” jelasnya.

Selama ini, DAU Kaltim mencapai lebih dari Rp 5 triliun, seharusnya bisa Rp 10 triliun. Lalu DBH Rp 12 triliun, dan DAK sekitar Rp 2 triliun. Seharusnya bisa dua kali lipat dari jumlah itu. “Itulah yang harus terus diperjuangkan sesuai arahan gubernur Kaltim,” tutupnya.

Produksi migas Kaltim menyumbang sekitar Rp 500 triliun untuk penerimaan APBN setiap tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News