Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka

Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Ike Farida.

Ike Farida merupakan tersangka atas tuduhan melakukan sumpah palsu. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Melalui Kamaruddin, Ike Farida yang juga berprofesi sebagai advokat itu meminta penetapan tersangkanya diuji lagi di Biro Wassidik Bareskrim Polri.

"Bagaimana disebutkan bersumpah palsu sementara dia enggak pernah bersumpah. Makanya kami datang ke sini (Biro Wassidik) supaya (penetapan status tersangkanya) dilakukan gelar, diuji," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Minggu (26/3).

Kamaruddin menyebut tuduhan membuat surat palsu yang dilaporkan pihak pengembang terkesan janggal dan prosesnya terkesan dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kata Kamaruddin, Ike Farida adalah korban mafia. Ike diketahui sudah melunasi apartemennya sejak 12 tahun silam, tetapi tak kunjung diberikan hak-haknya.

"Logikanya jangan diputar-putar. Dia sebagai pemilik apartemen yang sudah membayar lunas hingga hari ini tak diberikan sertifikatnya, sekarang malah jadi tersangka atas laporan pihak pengembang. Ini kan aneh," kata Kamaruddin.

Putri Mega, yang juga kuasa hukum Ike mengatakan ada diskriminsi sikap dan perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas status tersangka yang disandang kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News