Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Ike Farida.
Ike Farida merupakan tersangka atas tuduhan melakukan sumpah palsu. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Melalui Kamaruddin, Ike Farida yang juga berprofesi sebagai advokat itu meminta penetapan tersangkanya diuji lagi di Biro Wassidik Bareskrim Polri.
"Bagaimana disebutkan bersumpah palsu sementara dia enggak pernah bersumpah. Makanya kami datang ke sini (Biro Wassidik) supaya (penetapan status tersangkanya) dilakukan gelar, diuji," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Minggu (26/3).
Kamaruddin menyebut tuduhan membuat surat palsu yang dilaporkan pihak pengembang terkesan janggal dan prosesnya terkesan dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kata Kamaruddin, Ike Farida adalah korban mafia. Ike diketahui sudah melunasi apartemennya sejak 12 tahun silam, tetapi tak kunjung diberikan hak-haknya.
"Logikanya jangan diputar-putar. Dia sebagai pemilik apartemen yang sudah membayar lunas hingga hari ini tak diberikan sertifikatnya, sekarang malah jadi tersangka atas laporan pihak pengembang. Ini kan aneh," kata Kamaruddin.
Putri Mega, yang juga kuasa hukum Ike mengatakan ada diskriminsi sikap dan perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas status tersangka yang disandang kliennya.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya