Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Febri Diansyah Bereaksi

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Febri Diansyah Bereaksi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Karena itu, Febri meminta Kamaruddin jangan menghakimi sebelum hakim memutuskan perkara.

"Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," tegas Febri Diansyah.

Putri Candrawathi merupakam salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Empat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa terancam hukuman mati yang didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Febri Diansyah merespons pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri Candrawathi otak pembunuhan Brigadir Yosua. Simak kalimatnya.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News