Kami Minta Empat Orang Itu Dihukum Mati! Anak Saya Sudah Dibunuh!
Yakin, ayah Yuyun juga tampak histeris. ‘’Lepaskan..lepaskan saya…!!!’’ teriak Yakin, sambil berusaha melepaskan diri dari pegangan personel Polres Rejang Lebong.
Untung saja, personel Polres Rejang Lebong yang bersiaga sejak pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri itu langsung bergerak sigap. Yana dan Yakin langsung ditenangkan, diamankan, dibawa pulang dengan mobil patroli.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Heni Faridha, SH, MH, Hendri Sumardi, SH, MH dan Fakhrudin, SH, MH itu sama berat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Arlya Noviana Adam, SH .
‘’Terdakwa Zainal, Tomi Wijaya, Masboby, Faizal Edo, Mu Suket Terbukti secara sah dan menyakinkan membunuh dan memperkosa anak korban Yuyun sebagaimana diatur pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Serta Sub Pasal 340 KUHP,’’ jelas hakim.
Sedangkan 1 terdakwa di bawah umur yang disidangkan secara terpisah, MJ (13) dipersalahkan melanggar pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim, ke-5 terdakwa dewasa yang didampingi penasihat hukumnya, Bahrul Fuadi, SH, MH dan Kristian Lesmana, SH langsung tertunduk lesu.
Begitu juga MJ yang didampingi penasihat hukumnya, Bahrul Fuadi, SH, MH dan Kristian Lesmana, SH, M Gunawan, SH dan tim Bapas Bengkulu.
Sedangkan 7 pelaku lain yang juga masih dibawah umur lainnya, De (15), Fe (16), Da (17), Al (16), Su (17), Er dan SM (17) sudah lebih dulu dijatuhi hukuman.
CURUP – Zainal (23), otak aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong,
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector