Kampanye di Masa Tenang, Masyarakat Juga Bakal di Bui

Kampanye di Masa Tenang, Masyarakat Juga Bakal di Bui
Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar kembali mengingatkan seluruh pihak, bahwa kampanye di masa tenang merupakan tindak pidana.

Baik itu kampanye di lapangan, maupun di media sosial. Baik itu dilakukan pasangan calon gubernur, tim pemenangan, maupun masyarakat secara umum.

"Jadi melihat undang-undang, aturan itu mengikat untuk semua orang. Tidak hanya paslon maupun timnya," ujar Dahlia di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Kamis (9/2).

Dahlia meyakini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, memiliki mekanisme yang tepat untuk mengawasi aktivitas kampanye pada masa tenang, paa 12-14 Februari mendatang. Termasuk mengawasi kampanye di media sosial.

"Kalau nanti ada yang terkena, itu menjalani sanksi adalah yang bersangkutan. Bukan calonnya. Dia secara hukum pemilu terikat dengan aturan, tidak boleh mengkampanyekan orang,"ucap Dahlia.

Meski begitu, Dahlia mengakui, untuk mengawasi kampanye di media sosial, bukan hal yang mudah. Mengingat pengguna medsos di Indonesia, terutama di DKI Jakarta sangat besar.

"Tantangannya, itu tidak mudah. Terutama dalam mengimplementasikannya, karena untuk mengawasi medsos yang bergerak cepat, butuh sumber daya luar biasa," tutur Dahlia.

Untuk diketahui, Pasal 187 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.(gir/jpnn)


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar kembali mengingatkan seluruh pihak, bahwa kampanye di masa tenang merupakan tindak


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News