Kampanye Pengaduan Pelayanan Publik di Jalur Mudik

Kampanye Pengaduan Pelayanan Publik di Jalur Mudik
Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Pengaduan Online Rakyat (SP4N– LAPOR!) dengan tagar #KenalLapor!saatmudik. Foto: Istimewa

Selain Diah, hadir pula dalam kesempatan itu Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso, Kepala Cabang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Merak Fahmi Alweni, serta Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik M. Imanuddin.

Sebelumnya, Diah sempat melakukan peninjauan kesiapan fasilitas pelayanan publik di pelabuhan penyeberangan yang menghubungan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera tersebut.

Dalam kesempatan itu, M. Imanuddin menjelaskan, aplikasi yang bisa diunduh di android dan iPhone ini telah menerima 1.288.630 laporan hingga Mei 2018. Sebanyak 375.296 laporan sudah terdisposisi dan 339.033 laporan sudah ditindaklanjuti. "Rata-rata ada 587 laporan per hari," jelasnya.

Ditambahkan, aplikasi ini juga terhubung dengan 34 kementerian, 305 pemerintah daerah, 97 dan lembaga negara. Selain itu, 116 BUMUN, 130 perguruan tinggi negeri/swasta, dan 130 perwakilan luar negeri.

Topik terbanyak yang dilaporkan sejauh ini adalah BPJS Kesehatan dengan 2.328 laporan. Urutan kedua, laporan tentang ketenagakerjaan yang berjumlah 1.488 laporan, dan ketiga adalah laporan tentang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan 1.488 laporan. Laporan lain tentang keimigrasian, kepegawaian, dan administrasi kependudukan.

Dengan aplikasi SP4N-LAPOR! ini, masyarakat bisa mengadukan segala jenis permasalahan terkait pelayanan publik, termasuk pelayanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Begitu ada laporan masuk melalui aplikasi tersebut, Kementerian PANRB akan meneruskan ke unit atau instansi yang terkait dengan masalah tersebut.

"Laporan yang masuk melalui aplikasi itu pun sesegera mungkin diatasi oleh aparat terkait," imbuh Imanuddin.

Adanya pengaduan atau laporan dari masyarakat mengenai pelayanan publik, pemerintah bisa berbenah dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan teknologi seperti ini pun masyarakat bisa memantau sudah sejauh mana pemerintah menindaklanjuti pengaduan mereka.

Kementerian PANRB memperkenalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Pengaduan Online Rakyat (SP4N– LAPOR!).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News