Kampung Bahari Tanjung Priok Digerebek, SW dan Kekasihnya Tidak Berkutik
Selasa, 15 Juni 2021 – 09:45 WIB
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menggerebek permukiman Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita