Kanada Hapus Persyaratan Diskriminatif untuk Pelancong China

Kanada Hapus Persyaratan Diskriminatif untuk Pelancong China
Arsip - Tabung reaksi bertuliskan "Tes COVID-19 varian Omicron positif" terlihat dalam foto ilustrasi yang dibuat pada 15 Januari 2022. ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/as

jpnn.com, OTTAWA - Otoritas Kanada pada Jumat akan menghapus syarat tes COVID-19 bagi penumpang pesawat yang tiba dari China, Hong Kong dan Makau.

"Mulai 17 Maret pukul 12.01 waktu setempat, penumpang pesawat tujuan Kanada yang berasal dari Republik Rakyat China, Hong Kong atau Makau tidak lagi diharuskan menyerahkan bukti hasil tes COVID-19 sebelum keberangkatan," demikian menurut siaran pers Lembaga Kesehatan Masyarakat Kanada, Kamis.

Keputusan tersebut menandakan tidak ada lagi aturan perbatasan COVID-19 federal setelah waktu itu, tulisnya.

Pemerintah merespons peningkatan kasus COVID-19 di China dengan menerapkan syarat tes COVID-19 pada 5 Januari untuk "melindungi kesehatan dan keselamatan warga Kanada."

Namun sampel air limbah di Kanada tidak menemukan adanya varian baru COVID-19 dan tidak ada temuan pada data yang diberikan China atau komunitas internasional, menurut pernyataan.

Akan tetapi pemerintah mengatakan bahwa jika situasinya berubah maka akan kembali dilakukan pemeriksaan.

"Selagi kami didukung situasi epidemiologi yang membaik di China dan Kanada, dan syarat tes (COVID) sementara bagi penumpang udara yang berlaku sejak awak 2023 kini dapat dihapus, kami menyadari bahwa kami harus tetap waspada dalam memerangi COVID-19 beserta variannya," kata Menteri Transportasi Omar Alghabra dalam pernyataan tersebut.

"Kami akan terus mengambil keputusan berdasarkan imbauan kesehatan masyarakat yang terbaik dan akan menyesuaikannya dengan langkah-langkah kami untuk menjaga keamanan dan keselamatan pelancong, pekerja transportasi dan sistem transportasi kami." (ant/dil/jpnn)

Otoritas Kanada pada Jumat akan menghapus syarat tes COVID-19 bagi penumpang pesawat yang tiba dari China, Hong Kong dan Makau


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News