Kantong Keresek Bakal Kena Cukai
Ditjen Bea Cukai awalnya menargetkan Rp 500 miliar tahun ini dari cukai plastik. Namun, target itu tidak bakal tercapai lantaran kebijakan cukai plastik belum berjalan.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, yang menjadi masalah bukan pada barangnya, melainkan perilaku manusianya.
’’Nanti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)-nya turun karena orang ngurangi produksi,’’ kata Fajar..
Saat masih ada permintaan (demand), sedangkan produksi dalam negeri turun, impor justru terdorong.
’’Nanti devisa negara kena lagi,’’ ujar Fajar.
Menurut dia, target cukai Rp 500 miliar juga akan membuat tekor. Sebab, besaran PPn dan PPh mencapai Rp 1,5 triliun. (nis/c14/fal)
Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal mengenakan cukai untuk kantong keresek sebagai upaya menjaga lingkungan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri