Kantongi Fee Rp 1.300 per Kg Ikan Impor, Dirut BUMN Perikanan Jadi Tersangka Suap
Selasa, 24 September 2019 – 21:28 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama penyidik menunjukkan uang barang bukti suap. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo
Karena itu KPK menjerat Mujib sebagai tersangka pemberi suap. Jeratnya hukumnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Risyanto menjadi tersangka penerima suap. Jerat hukumnya adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.(tan/jpnn)
KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda alias RSU sebagai tersangka penerima suap kuota impor ikan 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance