Kantongi Ineks, Pejabat NTB Dituntut 10 Bulan
Jumat, 30 Januari 2009 – 17:23 WIB

Kantongi Ineks, Pejabat NTB Dituntut 10 Bulan
JAKARTA – Masih ingat dengan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) Mulyadin yang diringkus Polda Metro Jaya Jakarta lantaran tertangkap tangan sedang asyik pesta ekstasi di salah satu diskotik di Jakarta, pada Sabtu malam (malam Minggu, 18/10/08) lalu. ''Terdakwa kami dakwa telah membawa tiga per empat (3/4) butir ekstasi golongan empat,'' kata Supriati sembari menyebutkan nama ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Jannes Aritonang.
Beritanya pun pernah dilansir berkali-kali di media ini beberapa waktu lalu. Dia kini sudah berstatus sebagai terdakwa. Bahkan, Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat itu telah menjalani persidangan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriati saat ditemui JPNN di kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (30/01) menjelaskan, perkara terdakwa Mulyadin saat ini sudah masuk pada tahap penuntutan. Karena, yang bersangkutan sudah mengikuti persidangan sebanyak dua kali. Pada sidang pertama yang digelar 19 Desember 2008 lalu di PN Jakarta Barat, agendanya adalah pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa, pemeriksaan barang bukti (BB) serta pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA – Masih ingat dengan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) Mulyadin yang diringkus Polda Metro Jaya Jakarta
BERITA TERKAIT
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam