Kantongi Izin OJK, Gandeng Tangan Siapkan Inovasi Pembiayaan UMKM

Kantongi Izin OJK, Gandeng Tangan Siapkan Inovasi Pembiayaan UMKM
Startup crowdlending GandengTangan telah mengantongi izin dari OJK. Foto: GandengTangan

jpnn.com, JAKARTA - CEO GandengTangan Jezzie Setiawan mengungkapkan pihaknya telah mengantongi izin usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemberian izin kepada startup crowdlending itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-89/D.05/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta.

Sejak izin OJK turun, lanjut Jezzie, GandengTangan berhasil meningkatkan penyaluran pinjaman hingga 12 kali lipat.

"Tahun 2021 ini, secara bisnis, kami mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Tentunya melalui kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak," papar Jezzie.

"Dengan adanya surat tanda berizin ini, kami berharap ini dapat menjadi langkah awal dalam membuka peluang kerjasama yang lebih luas dengan institusi lainnya untuk menjangkau pelaku UMKM yang belum terlayani," tambah Jezzie.

Sebagai peer-to-peer lending platform, GandengTangan ikut ambil peran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah-bawah sejak 2015.

GandengTangan menghubungkan mereka yang jalani usaha mikro dengan pendana yang ingin berikan dampak sosial.

Sampai September 2021 ini, GandengTangan telah bantu 2.193 pelaku UMKM tersebar di 10 provinsi. Total pinjaman Rp 34,5 miliar tersalurkan dari 1.327 pendana.
Pencapaian ini mendatangkan kebahagiaan tersendiri bagi GandengTangan karena telah menghubungkan semangat usaha warga Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin untuk startup crowdlending GandengTangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News