Kantor BKPM Mati Suri
Rabu, 04 November 2009 – 19:28 WIB
"Nanti setiap daerah pelayanannya lewat satu pintu, untuk perizinan juga dapat dilakukan disana,ini untuk mengurangi biaya dan waktu," terangnya.Selain itu, peraturan kedua yang sedang disiapkan adalah pedoman pengajuan penanaman modal dalam waktu 3 hari. Selama ini dalam pengajuan penanaman modal membutuhkan waktu yang sangat lama. Masih dijelaskan Achmad, BKPM juga tengah menyiapkan peraturan pengawasan penanaman modal serta sistem pelayanan dengan menggunakan sistem online. (cha/JPNN)
Baca Juga:
CIKARANG--Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Kurniadi mengatakan, hingga saat ini ada sedikitnya
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Arummi Cashew Milk, Hadirkan Manfaat Susu Berkualitas
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia