Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT KBN Prima Logistik, Kamis (15/7) lalu.
Hal ini dilakukan Bea Cukai sejalan dengan fungsinya mendorong perekonomian dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Jakarta Decy Tahi Bonar Lumban Raja mengatakan izin tersebut diberikan setelah PT KBN Prima Logistik melakukan pemaparan proses bisnisnya via daring. Sebelumnya, PT KBN Prima Logistik juga telah melakukan asistensi bersama Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Dia menuturkan perusahaan penerima fasilitas PLB nanti akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun.
“Jadi, kami berharap pemanfaatan fasilitas ini dapat menjadi upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri,” ujarnya.
Direktur PT KBN Prima Logistik Toha Muzaqi menyampaikan perusahaannya bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi.
Sebagaimana diketahui, PLB adalah tempat penimbunan barang asal luar negeri dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana.
Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.04/2018, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Jakarta Decy Tahi Bonar Lumban Raja mengatakan izin PLB diberikan setelah PT KBN Prima Logistik melakukan pemaparan proses bisnisnya via daring.
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka