Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin kawasan berikat kepada PT Hucross Xulong Indonesia pada Rabu (20/3).
PT Hucross Xulong Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di industri pencelupan atau dyeing manufaktur ke merek pakaian global yang telah berdiri tahun 2023 dan berlokasi di KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Direktur PT Hucross Xulong Indonesia Jung Hae Kue menyampaikan dengan izin yang telah diberikan akan digunakan mendorong peningkatan devisa negara dengan ekspor yang dilakukan.
Persentase ekspor PT Hucross Xulong Indonesia mencapai 90 persen yang meliputi berbagai negara di pasar Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Serikat.
Jung Hae Kue juga menyampaikan dengan proses bisnis perusahaan yang berjalan akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
PT Hucross Xulong Indonesia yang bergerak dalam industri pencelupan juga telah menggunakan water treatment untuk mengolah limbah produksi yang ramah lingkungan sehingga tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu implementasi pelaksanaan tugas instansinya.
“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk asistensi kepada industri dalam negeri dalam memfasilitasi perdagangan internasional,” ujar Rusman Hadi.
Kanwil Bea Cukai Jakarta resmi menerbitkan izin kawasan berikat kepada PT PT Hucross Xulong Indonesia, perusahaan dyeing manufaktur
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam