Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 – 18:54 WIB
Pemberian izin diberikan dengan disertai penandatangan komitmen gratifikasi yang merupakan bentuk komitmen antara Bea Cukai dan perusahaan untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
Rusman menyampaikan izin yang diberikan harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab dengan tetap mengikuti prosedur dan kebijakan dari pemerintah. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta resmi menerbitkan izin kawasan berikat kepada PT PT Hucross Xulong Indonesia, perusahaan dyeing manufaktur
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Jajaki Peluang Ekspor, Pupuk Kaltim Siapkan Produk Binaan UMKM
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bank Mandiri Berkomitmen Penuh Terapkan Prinsip ESG
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis