Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 – 18:54 WIB

Direktur PT Hucross Xulong Indonesia Jung Hae Kue secara simbolis menerima izin fasilitas kawasan berikat yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Jakarta. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Pemberian izin diberikan dengan disertai penandatangan komitmen gratifikasi yang merupakan bentuk komitmen antara Bea Cukai dan perusahaan untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
Rusman menyampaikan izin yang diberikan harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab dengan tetap mengikuti prosedur dan kebijakan dari pemerintah. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta resmi menerbitkan izin kawasan berikat kepada PT PT Hucross Xulong Indonesia, perusahaan dyeing manufaktur
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya