Kanwil Bea Cukai Sumut dan Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 190 Juta

Kanwil Bea Cukai Sumut dan Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 190 Juta
Bea Cukai musnahkan barang ilegal milik negara. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Kantor Bea Cukai Medan musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai 190 juta rupiah.

Pemusnahan ini dilakukan pada 30 April 2019 di Pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan.

BMN tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran. “BMN yang dimusnahkan berupa 238 ball pakaian bekas (ballpress), alat kosmetik, obat-obatan, makanan, alat kesehatan, dan aksesoris,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Eka Galih.

Jumlah barang yang dimusnahkan adalah 5.671 unit kosmetik, 11.895 unit obat-obatan, dan 2.914 unit barang lainnya yang terdiri dari pakaian, makanan, alat kesehatan dan aksesoris.

Diketahui tidak ada kerugian negara yang diakibatkan atas barang-barang tersebut.

Namun, barang-barang tersebut dapat berdampak negatif bagi masyarakat dikarenakan belum teruji dan belum terdaftar di lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Terutama pakaian bekas yang merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News