Kanwil Bea Cukai Sumut dan Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 190 Juta
Senin, 06 Mei 2019 – 16:11 WIB

Bea Cukai musnahkan barang ilegal milik negara. Foto : Humas Bea Cukai
“Secara bentuk immaterial, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran, menularkan penyakit ke pemakai karena tidak higienis serta menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang daya beli masyarakat Indonesia,” tambah Eka.
Provinsi Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah yang rawan penyelundupan ballpress yang dominan terjadi di pesisir pantai timur.
Oleh karena itu, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap importasi ilegal di wilayah Sumatera Utara. (adv/jpnn)
Impor pakaian bekas akan sangat mengganggu industri konveksi dalam negeri yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang