Kapal Kayu Itu Sejak Awal Memang Sudah Diincar, saat Dibongkar Ternyata

“Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran kapal target,” katanya.
Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas.
Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan pencarian dan pertolongan. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.
“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” ungkap Ricky.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabeanan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Antara/jpnn)
Kapal kayu tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kendaraan laut milik negara rusak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi