Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Berstatus Barang Bukti, Kok, Bisa Diambil Pemiliknya?

Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Berstatus Barang Bukti, Kok, Bisa Diambil Pemiliknya?
Tim SAR gabungan mengevakuasi korban kecelakaan kapal tenggelam di Dermaga Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu (21/1/2023). ANTARA/Fransiska Mariana Nuka

Ridwan juga menyebut kasus kapal tenggelam tersebut masih berproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.

"Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal dipakai berlayar) di luar dugaan kami," tambah Ridwan.

Kapal Tiana Liveaboard mengalami kecelakaan laut untuk kedua kalinya pada Sabtu (21/1) siang di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo.

Kapal tersebut memuat 14 orang wisatawan yang terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik. Dua orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.

Wisatawan asal Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Khouw Cynthia Josephine Kosasih (26) marah dan kecewa karena merasa tertipu oleh agensi perjalanan wisata atas kejadian kapal Tiana yang tenggelam itu.

"Saya merasa ditipu. Saya baru tahu kalau ini kapal second. Jadi, kapal ini pernah tenggelam. Di dalam kapal tidak ada palu, life jacket ditaruh di luar, bukan di kamar. Tidak ada briefing dari tour guide terlebih dahulu untuk menjelaskan keadaan darurat," kata Cynthia kepada wartawan yang menemuinya di depan RS Siloam Labuan Bajo, Sabtu (21/1) malam.

Cynthia memesan perjalanan wisata ke Labuan Bajo lewat CV Wisata Alam Mandiri yang menjanjikan mereka untuk naik ke kapal bernama Nadia dengan satu kamar master dan satu kamar private.

Namun, begitu tiba di Dermaga Labuan Bajo, mereka diantar ke kapal lain, yaitu KLM Tiana. Beberapa wisatawan asing juga mengalami pergantian kapal secara mendadak.

Kapal tenggelam di Labuan Bajo pernah kecelakaan pada 28 Juni 2022 dan menewaskan dua orang wisatawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News