Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab

Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
Calon Bupati Siak Afni Z saat menghadiri sidang sengketa hasil Pilkada Siak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Rusidi mengatakan jadwal pelantikan Afni – Syamsurizal tidak bisa dipastikan karena tergantung Kementerian Dalam Negeri, termasuk untuk pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih menjadi kewenangan Kemendagri.

KPU Riau menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah bersabar mengikuti seluruh proses penyelesaian tahapan pilkada ini hingga tuntas.

Diketahui, MK menolak gugatan hasil PSU Pilkada Siak yang diajukan oleh Sugianto, dalam pembacaan putusan sela di Jakarta, Senin (5/5).

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, pihak terkait I Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2 Afni Z dan Syamsurizal, pihak terkait 2 Calon Bupati Siak nomor urut 1 Irving Kahar Arifin.

Putusan MK menyatakan, “Mengabulkan eksepsi termohon, eksepsi terkait I, eksepsi terkait II, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. 2. Menolak eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I, eksepsi pihak terkait II untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam putusan MK disampaikan bahwa kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat sengketa PHPU.

Hal itu karena selisih suara antara pasangan calon 02 dan 03 adalah sekitar 22 persen sehingga melebihi ambang batas persyaratan, yakni 1,5 persen.

Selain itu, hakim menyatakan gugatan Sugianto terhadap syarat pencalonan Calon Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri yang dianggap sudah lebih dari dua periode seharusnya diajukan sejak awal, yakni pada saat penetapan calon ataupun usai pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

MK menolak gugatan Sugianto, kapan jadwal Afni dilantik sebagai bupati Siak periode 2025-2030?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News