Kapan KPK Menetapkan Tersangka dan Menjebloskan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Tahanan?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan mengambil tindakan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan.
Dari informasi yang dihimpun, KPK sudah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara di MA.
“Terkait dengan Sekma, ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial. Jadi, kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam UU tentang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Senin (8/5).
Tanak juga merahasiakan dugaan penerimaan suap terhadap Hasbi Hasan.
Dari informasi yang ada, Hasbi Hasan menerima uang miliaran rupiah dan sejumlah mobil.
“Ini juga tentunya akan didalami dulu setelah penyidik atau penyelidik mendaptkan suatu data konkret dan info konkret, barulah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumklan secara terbuka,” kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengetahui aliran suap yang diberikan tersangka untuk mengamankan kasus di persidangan.
Hasbi Hasan pun beberapa kali diperiksa KPK.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat untuk menindak Sekretaris MA Hasbi Hasan.
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI