Kapan KPK Menetapkan Tersangka dan Menjebloskan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Tahanan?

Kapan KPK Menetapkan Tersangka dan Menjebloskan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Tahanan?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan mengambil tindakan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan.

Dari informasi yang dihimpun, KPK sudah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara di MA.

“Terkait dengan Sekma, ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial. Jadi, kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam UU tentang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Senin (8/5).

Tanak juga merahasiakan dugaan penerimaan suap terhadap Hasbi Hasan.

Dari informasi yang ada, Hasbi Hasan menerima uang miliaran rupiah dan sejumlah mobil.

“Ini juga tentunya akan didalami dulu setelah penyidik atau penyelidik mendaptkan suatu data konkret dan info konkret, barulah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumklan secara terbuka,” kata dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengetahui aliran suap yang diberikan tersangka untuk mengamankan kasus di persidangan.

Hasbi Hasan pun beberapa kali diperiksa KPK.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat untuk menindak Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News