KPK Jebloskan 5 eks Legislator Jambi ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan 5 eks Legislator Jambi ke Sel Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 pada Senin (8/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 pada Senin (8/5).

Kelima mantan anggota DPRD Jambi itu ialah Nasri Umar, M. Isroni, Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD, Djamaluddin, serta Hasan Ibrahim.

Kelima mantan Anggota DPRD Jambi tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mereka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 27 Mei 2023.

"Terkait dengan kebutuhan penyidikan maka tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka sebagamana yang ada di depan selama 20 hari ke depan," Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

KPK menahan Nasri Umar dan M Isroni di rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kemudian, Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tersangka Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Kelima mantan anggota DPRD Jambi yang ditahan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News