KPK Jebloskan 5 eks Legislator Jambi ke Sel Tahanan
Senin, 08 Mei 2023 – 19:31 WIB
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka Nasri Cs, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tan/jpnn)
Kelima mantan anggota DPRD Jambi yang ditahan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Buat Warga Jambi, Ada 1.000 Lowongan Kerja, Nih
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam