KPK Jebloskan 5 eks Legislator Jambi ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan 5 eks Legislator Jambi ke Sel Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 pada Senin (8/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

“Hingga saat ini masih ada 13 orang yang belum ditahan. Jadi, ini bertahap penahanannya," sambung Asep.

Asep menerangkan dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar Cs yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat gubernur Jambi.

“Dengan permintaan tersebut, eks Gubernur Jambi Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar.

“Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp400 juta per anggota DPRD,” kata dia.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Nasri Umar Cs.

Besaran uang yang diterima Nasri, Haji Daur, Djamaluddin, Isroni, dan Hasan masing-masing sebesar Rp 200 juta.

“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,” kata dia.

Kelima mantan anggota DPRD Jambi yang ditahan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News