Kapitra Curiga Novel Cs Tak Layak Jadi ASN Polri, Ada Dasar Hukumnya

Kapitra Curiga Novel Cs Tak Layak Jadi ASN Polri, Ada Dasar Hukumnya
Politikus PDIP Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Novel Baswedan dan eks pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.

Menurut Kapitra, rencana eks Kabareskrim itu tidak menjadi soal asalkan memenuhi aturan hukum.

Dia menegaskan syarat menjadi ASN diatur dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2001.

"Enggak ada soal lagi asal dipenuhi aturan hukumnya. Kan, syarat menjadi ASN itu diatur dalam peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2001," kata Kapitra saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (2/10).

Pria kelahiran 20 Mei 1961 itu menjabarkan salah satu syarat jadi ASN dalam landasan hukum tersebut.

"Salah satunya orang tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat. Baik di KPK maupun di kepolisian," ujar Kapitra.

Kedua, kata dia, harus mengikuti seleksi baik kemampuan dasar maupun kemampuan bidang, dan dimulai dari nol lagi.

Saat ditanyai Novel Baswedan Cs layak ditugaskan di bagian apa, Kapitra menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri.

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana Kapolri merekrut Novel Baswedan Cs jadi ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News