Kapitra Minta Polri Tak Berhenti di Kasus Ferdinand, Usut Semua Laporan Penistaan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera mendorong Polri bertindak cepat dalam mengusut semua laporan tentang penistaan agama dan ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan Kapitra setelah Bareskrim Polri menjadikan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Yang sudah dilaporkan masyarakat itu, kan banyak. Siapa pun yang telah dilaporkan masyarakat bikin delik, harus ditindaklanjuti," kata Kapitra kepada JPNN.com, Rabu (12/1).
Namun, eks pengacara Habib Rizieq itu tidak memerinci orang-orang yang sudah dilaporkan ke polisi itu.
Kapitra hanya meminta polisi bersikap adil agar tidak terkesan tebang pilih dalam menangani perkara ujaran kebencian dan penistaan agama.
Selain itu, ketegasan Polri dinilai penting untuk meminimalisir kegaduhan di sosial media yang dapat mengancam stabilitas dunia nyata.
"Kalau sudah ada tindakan tegas seperti ini (Ferdinand, red), itu harus dilakukan juga terhadap yang lain agar ujaran kebencian minimal bisa dikurangi," ujar Kapitra.
Kapitra juga berharap kasus Ferdinand bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam bermedia sosial.
Kapitra Ampera meminta Polri menindaklanjuti semua laporan penistaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA setelah Ferdinand Hutahaean tersangka dan ditahan.
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini