Kapolda: Angka Kriminalitas Turun 10 Persen

Kapolda: Angka Kriminalitas Turun 10 Persen
Kapolda NTT, Brigjen Polisi Endang Sunjaya didampingi Wakapolda, Kombes Pol Sumartono Jochana serta para pejabat tinggi Polda NTT di Kupang. FOTO: Timor Ekspress/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Di penghujung tahun 2015, Polda NTT kembali mengekspos perkembangan penanganan kasus yang dilakukan Polda dan Polres jajaran selama tahun 2015.

Dalam temu wartawan di Restoran Subasuka Kupang, Kamis (31/12), Kapolda NTT, Brigjen Polisi Endang Sunjaya didampingi Wakapolda, Kombesl Pol Sumartono Jochana serta para pejabat tinggi Polda NTT, mengatakan trend gangguan Kamtibmas tahun 2015 mengalami penurunan hingga 10,10 persen atau 896 kasus, dibanding dengan tahun 2014.

Sesuai data, kata Kapolda, trend gangguan Kamtibmas tahun 2014 berdasarkan laporan yang masuk berjumlah 8.869 kasus, sedangkan di tahun 2015 berjumlah 7.973 kasus.

Sementara itu, jumlah penyelesaian kasus tindak pidana di tahun 2014 berjumlah 4.553 kasus, dan tahun 2015 berjumlah 4.905 kasus. Dan hal ini menunjukkan trend turun sebesar 352 kasus, atau 7,73 persen.

Dari total kasus yang diterima, jelas Kapolda, kasus korupsi yang diselesaikan sebanyak 23 kasus, narkoba (23 kasus), trafficking (27 kasus), konvensional (7.820 kasus), trans nasional (76 kasus), kekayaan negara (64 kasus), kontijensi (13 kasus), lintas batas/imigran gelap (2 kasus), dan gangguan Kamtibmas (4.905 kasus).

“Target penyelesaian kasus korupsi di Polda dan Polres jajaran tahun 2015 sebanyak 36 kasus sesuai DIPA. Polda NTT telah selesaikan 30 kasus dengan tingkat penyelesaian 83 persen. Jumlah tersangka 32 orang dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10.477.888.658, dengan rincian Polda Rp 2.779.000.147 dan Polres jajaran Rp 7.668.888.511," sebut mantan Wakapolda Aceh itu seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com) kemarin.

Kapolda NTT juga menyebutkan kasus narkoba yang ditangani di tahun 2015, berjumlah 23 kasus dari target 5 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang, masing-masing 33 pria dan 6 wanita.

“Semua perkara sudah P-21. Tingkat penyelesaian 360 persen. Barang bukti yang disita berupa 314 gram ditambah 1 paket ganja, 23, 2977 gram ditambah 83 paket shabu, dan obat keras 210 butir,” katanya.(joo/sam/fri/jpnn)


KUPANG – Di penghujung tahun 2015, Polda NTT kembali mengekspos perkembangan penanganan kasus yang dilakukan Polda dan Polres jajaran selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News