Kapolda Jateng: Pembunuh Yulia Terancam Hukuman Mati

Kapolda Jateng: Pembunuh Yulia Terancam Hukuman Mati
Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Lufhfi (tengah) saat memberikan keterangan gelar kasus pembunuhan perempuan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain,” bebernya.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran.

BACA JUGA: Motif Suami Tega Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan Terungkap, Oh Ternyata

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.(RadarSolo/pojoksatu)

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan Yulia, 42, istri dokter spesialis saraf kerabat jauh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sukoharjo, Jateng.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News